logo maple design dan constructor
Sejak property mulai sangat berkembang di Indonesia pada tahun 2000, Maple Design & Contractor telah berkembang menjadi salah satu Perusahaan Terkemuka yang bergerak dalam jasa General Kontraktor Interior dan Eksterior Bangunan.
0811 1197 889

sales@maple.co.id

GEDUNG FARIA LT 2

Jl. Makaliwe Raya No. 21

Top
 

Pengurusan IMB

Services

Dalam memberikan kemudahan bagi klien-klien kami, kami juga menyediakan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan gambar arsitektur dan struktur yang bertanda tangan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) kami melayani seluruh wilayah Jakarta termasuk Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan termasuk juga Depok, Bekasi dan Tangerang.

IMB merupakan persyaratan dalam membangun atau merenovasi bangunan (apabila merubah tampak muka), dan sekarang ini untuk pengurusan sudah cukup mudah karena bisa juga melalui IMB Online.

Disini kami akan menjelaskan beberapa persyaratan pengurusan IMB Rumah Tinggal

Proses Pengurusan IMB Rumah Tinggal (luas dibawah 500m2) :

1. Salah satu persyaratan IMB adalah membutuhkan KRK (Ketetapan Rencana Kota), cukup membawa :

  • -Fotocopy Sertifikat Tanah (berlegalisir notaris)
  • -Fotocopy KTP pemilik tanah
  • -Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun berjalan/ terakhir

Bawa semua dokumen ke kantor Kecamatan di loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lengkapi dengan mengisi formulir yang telah disiapkan untuk pengurusan KRK yaitu Formulir untuk mengajukan pengukuran tanah, surat pernyataan kepemilikan tanah dan surat kuasa (apabila dikuasakan).

Biasa prosesnya 2 minggu, seminggu pertama biasanya akan ada petugas dari kecamatan yang akan ke lokasi dan melakukan pengukuran, seminggu kemudian KRK dan denah ukurnya sudah selesai.

Dalam KRK akan tercantum peruntukan tanah tersebut, GSB (Garis Sepadan Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Lantai Bangunan) yang dapat dibangun pada tanah tersebut.

2. Pengurusan IMB dapat di lakukan dengan melampirkan :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Bukti Pembayaran PBB terakhir
  7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah) berlegalisir Notaris
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  11. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Proses pengurusan IMB adalah 30hari dan pada prakteknya termasuk KRK bisa sampai kurang lebih 2bulan. Untuk besaran biaya retribusi yang akan dibayarkan sesuai dengan peruntukan bangunannya.

 

Proses Pengurusan IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum sd 8 lantai :

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai), proses dokumen di kantor Walikota dan pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Bukti Pembayaran PBB
  7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Untuk pengurusan pertama harus mengambil antrian online (ada di PTSP Walikota) antrian online dibuka setiap hari pk 07.00- 11.00 dan pk 16.00-21.00 untuk satu hari sebelumnya.

Setelah semua berkas diterima sudah lengkap dan gambar denah bangunan sudah sesuai dengan KRK maka 2 minggu setelah dokumen diterima akan dilakukan survey oleh petugas dari Walikota, pengurusan IMB adalah 30 hari, dan prakteknya mulai dari submit dokumen sampai selesai adalah kurang lebih 2 bulan. Untuk biaya retribusi disesuaikan dengan luas bangunan yang akan dibangun dan peruntukannya.

 

Proses Pengurusan Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

Untuk pengurusan Bangunan Umum (non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih dapat dilakukan di Balai Kota dengan membawa persyaratan dibawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotokopi PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Untuk pengurusannya dapat mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta (Balai Kota). Setelah semua berkas masuk maka akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Proses pengurusan adalah 30 hari, dan prakteknya mulai dari dokumen sampai selesai adalah kurang lebih 2 bulan (tergantung apakah ada revisi gambar). Untuk biaya retribusi disesuaikan dengan luas bangunan yang akan dibangun dan indeks peruntukannya.

Kami menyediakan jasa untuk membantu pengurusan IMB dan gambar IPTB sebagai dasar komitmen kami untuk memberikan pelayanan maksimal kepada klien kami.